Rapat koordinasi (rakor) antara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) merupakan salah satu forum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Kegiatan ini berfungsi sebagai sarana penyelarasan administrasi, evaluasi kinerja, serta penguatan pelayanan publik di desa.
Rakor Sekdes dan Kasi Pem memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Dalam rakor tersebut, biasanya dibahas beberapa hal penting seperti:
Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran sebagai pengelola administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan laporan, arsip, dan koordinasi kegiatan administrasi.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) bertugas membantu kepala desa dalam urusan pemerintahan, seperti pelayanan administrasi, pendataan warga, serta pengelolaan data wilayah.
Sinergi keduanya sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif dan tertib.
Rakor ini memberikan berbagai manfaat, di antaranya:





