KECAMATAN MADURAN

PENANGANAN KEBAKARAN RUMAH DI DESA GUMANTUK

berita
Sabtu, 16 Mei 2026
10x dilihat
Foto: PENANGANAN KEBAKARAN RUMAH DI DESA GUMANTUK
LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN BAGIAN/RUANG TAMU RUMAH WARGA DI DESA GUMANTUK KEC. MADURAN KAB. LAMONGAN 

Dari : SatpolPP Kecamatan Maduran
Kepada : Camat Maduran

Kasatpol PP Kecamatan Maduran melaporkan pada Hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 10.10 WIB, Petugas Polsek Maduran menerima Laporan Kejadian Kebakaran Rumah Warga di Desa Gumantuk Kec. Maduran Kab. Lamongan. 

Ruangan tamu rumah milik Sdr. AHMAD SAHAL MAKHFUD, Lamongan -/+ 28 tahun, laki-laki,  Islam, wiraswasta, alamat Sunan Gunung jati RT 002/ RW 002, Desa Gumantuk, Kec. Maduran, Kab. Lamongan. 

IDENTITAS SAKSI-SAKSI :
1. Sdr. AHMAD SAHAL MAKHFUD, Lamongan -/+ 28 tahun, laki-laki,  Islam, wiraswasta, alamat Sunan Gunung jati RT 002/ RW 002, Desa Gumantuk, Kec. Maduran, Kab. Lamongan; 
2. Sdr. H. KARMAN, Lamongan, -/+ 65 tahun, Laki-laki, Islam, swasta, alamat Sunan Gunung jati RT 002/ RW 002, Desa Gumantuk, Kec. Maduran, Kab. Lamongan; 
3. Sdr. LUKMAN, Lamongan, -/+ 30 tahun, laki-laki, Islam, swasta, alamat Sunan Gunung jati RT 003/ RW 002, Desa Gumantuk, Kec. Maduran, Kab.            Lamongan; 
4. Sdr. MUHAMMAD SYAHRONI, Lamongan, -/+ 41 tahun, Laki-laki, Islam, perangkat desa, alamat Desa Gumantuk RT. 004 RW. 002 Kec. Maduran Kab. Lamongan. 

KRONOLOGIS :
Pada Hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika Sdr. AHMAD SAHAL MAKHFUD (korban/saksi 1) sedang berkunjung ke rumah calon mertuanya yang ada di Desa Gumantuk Kec. Maduran kab. Lamongan. Selanjutnya, sekira pukul 10.10 WIB, Sdr. H. KARMAN (saksi 2) yang merupakan ketua RT dari korban mengetahui ada asap yang keluar dari rumah korban kemudian sdr. H. KARMAN (saksi 2) berteriak dan meminta bantuan warga sekitar dan Sdr. Lukman (saksi 3) mendatangi Sdr. AHMAD SAHAL MAKHFUD (korban/saksi 1) yang berada dirumah calon mertuanya dan memberitahukan bahwa sedang terjadi kebakaran dirumah korban dan juga saat itu dilakukan siaran melalui speaker masjid bahwa terjadi kebakaran dirumah Sdr. AHMAD SAHAL MAKHFUD (korban/saksi 1) agar warga sekitar untuk bergegas datang dan membantu memadamkan api agar tidak menjalar kerumah warga yang lain. Mengetahui hal tersebut, kemudian dengan seketika Saksi 4 berusaha dengan secepatnya bersama dengan warga yang datang berusaha menyelamatkan dan mengevakuasi barang-barang yang berada didalam rumah, dan berhasil dilakukan. Selanjutnya, warga sekitar berusaha memadamkan api yang berkobar dan api berhasil dipadamkan selang sekira 30 menit (sekira pukul 10.40 WIB). 

Sumber api diperkirakanan berasal dari konsleting listrik yang memercik terbakar dan membakar perabotan kursi, sofa, dan kasur yang ada disekitar arus listrik yang merambat kebagian plafon atap namun tidak sampai membakar rangka plafon karena sudah sempat dipadamkan oleh warga sekitar yang berjibaku berusaha memadamkan api. 

KERUGIAN MATERIIL :
-/+ Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

PETUGAS YANG DATANG DI TKP :
1. AKP SUROTO, S.H., M.H. (Kapolsek Maduran);
2. AIPTU JOJON SUHARSO (Ka SPKT);
3. AIPDA AGUS SETIAWAN (BHABINKAMTIBMAS);
4. AIPDA ANDOKO (Kanit Reskrim);
5. AIPDA HERI P. (Kanit Intelkam);
6. BRIGADIR VICTOR HADITS K. 
7. Staf Sat Pol PP. (KARSIPAN)


Topik Terkait:

KECAMATAN MADURAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Maduran No. 1, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62261
  • maduran@lamongankab.go.id
  • (0322) 392638
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan