KEGIATAN PENENTUAN BATAS DESA (KRETEK DESA) DESA NGAYUNG KEC. MADURAN DAN DESA BANTENGPUTIH KEC. KARANGGENENG
berita
Kamis, 03 September 2026
35x dilihat
Kegiatan penentuan batas desa atau kretek desa, Desa Ngayung Kecamatan Maduran dan Desa Bantengputih Kecamatan Karanggeneng.
Peta kretek desa dan batas desa adalah dua hal yang saling berkaitan erat dalam urusan pertanahan dan administrasi wilayah di desa. [1]
Peta Kretek Desa
Peta kretek desa (atau sering disebut juga buku kerawangan/peta bidang) adalah dokumen arsip pertanahan berupa peta atau buku catatan lama di kantor desa.
Dokumen ini memuat data rincian bidang-bidang tanah, kepemilikan lahan, serta letak persil tanah di dalam wilayah desa. [1]
Peta kretek sering digunakan sebagai acuan utama dalam pengecekan batas antardesa atau sengketa tanah karena memuat riwayat blok wilayah desa tersebut.
Batas Desa
Batas desa adalah garis atau tanda pemisah wilayah administrasi pemerintahan antar-desa.
Batas ini ditentukan berdasarkan titik koordinat, unsur buatan (seperti jalan atau saluran air), atau tanda alam (seperti sungai).
Penetapan batas desa yang jelas bertujuan untuk menghindari konflik perbatasan serta memperjelas tata ruang dan administrasi pertanahan