Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menyimpan KTP-el dan dokumen kependudukan secara digital di HP. Aktivasi IKD memerlukan KTP asli, email aktif, dan nomor HP, serta dapat dilakukan melalui aplikasi di Play Store/App Store. Prosesnya melibatkan swafoto, verifikasi wajah, dan scan QR code, seringkali membutuhkan asistensi petugas Dukcapil.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai IKD online:
Langkah-langkah Aktivasi IKD
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" melalui Google Play Store atau App Store.
Registrasi Data: Buka aplikasi, isi NIK, alamat email aktif, dan nomor HP aktif.
Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah (face recognition).
Scan QR Code: Lakukan scan QR Code yang didapatkan dari petugas Dukcapil atau melalui layanan video call.
Aktivasi Email: Periksa email, klik tombol aktivasi, dan masukkan kode aktivasi yang diterima.
Login: Masukkan PIN yang diterima melalui email untuk masuk ke aplikasi IKD.
Syarat Aktivasi IKD
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki KTP-el.
Memiliki smartphone (Android atau iOS).
Memiliki alamat email dan nomor HP yang aktif.
Keunggulan IKD
Akses Mudah: KTP dan Kartu Keluarga dapat diakses kapan saja melalui HP.
Keamanan Tinggi: Dilengkapi dengan fitur keamanan seperti PIN dan face recognition.
Layanan Publik: Digunakan untuk verifikasi data di berbagai lembaga pelayanan publik dan kesehatan.
Penting: Pendaftaran dan aktivasi IKD umumnya tidak dipungut biaya dan disarankan dilakukan di Kantor Dukcapil terdekat atau melalui jalur resmi yang diarahkan oleh petugas di masing-masing Kecamatan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat memiliki...