Informasi 04 Januari 2022
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah Pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat/satu ruangan, diwujudkan untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan, khususnya di Kecamatan Maduran. Pelayanan meliputi ;
- Administrasi Kependudukan
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Lainya